Sabtu, 4 Oktober 2025

Muktamar NU

Muncul Surat Rais Aam PBNU Agar Muktamar Dipercepat pada 17 Desember, Ini Respons Panitia

Ketua Panita Muktamar ke-34 NU Imam Aziz mengatakan bahwa PBNU belum memberikan keputusan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Youtube Kemenko Polhukam RI
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Beredar di media sosial surat dari pejabat Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang berisi perintah agar Muktamar ke-34 NU digelar pada 17 Desember 2021.

Menangapi hal tersebut, Ketua Panita Muktamar ke-34 NU Imam Aziz mengatakan bahwa PBNU belum memberikan keputusan.

"Belum ada keputusan PBNU," kata Imam lewat pesan singkat yang diterima, Jumat (26/11/2021).

Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa pihaknya juga bakal mengkonfirmasi soal perintah tersebut.

"Kita akan mohon konfirmasi kepada Pejabat Rais Aam. Insyaallah Ketua SC (M. Nuh) yang akan sowan ke beliau di Surabaya," tandas Imam.

Baca juga: Pj Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar Terbitkan Surat Perintah Muktamar NU Dipercepat 17 Desember

Sebelumnya, diberitakan Surya.co.id, kepastian tanggal penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 akhirnya menemui titik terang.

Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar juga telah menerbitkan Surat Perintah.

Isinya memerintahkan panitia agar segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelenggarakan muktamar pada tanggal 17 Desember 2021.

Surat Perintah ini menjadi dasar dan pijakan bagi PBNU lewat panitia pengarah dan panitia pelaksana, untuk mempercepat pelaksanaan muktamar dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, kombes dan munas beberapa bulan lalu di Jakarta telah menyepakati bahwa Muktamar NU Ke-34 akan diselenggarakan pada tanggal 23 hingga 25 Desember 2021 di Lampung.

Surat Perintah ini ada latar belakangnya. Tidak ujug-ujug," kata Ketua PBNU, Saifullah Yusuf di Jakarta, Jumat (26/11/2021).

"Itulah kenapa saya bilang bahwa PBNU itu sedang tidak baik-baik saja" tambah Gus Ipul, sapaan karibnya.

Sebelum Surat Perintah itu dibuat, telah ada jadwal rapat untuk menyikapi status PPKM level 3 pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 secara nasional.

Peserta rapat, kata Gus Ipul, adalah Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Rapat disepakati dilakukan pada Rabu tanggal 24 November 2021.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved