Minggu, 5 Oktober 2025

Bareskrim Sebut Selamatkan 44.800 Orang dari Hasil Pengungkapan 224,4 Kg Ganja

Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta seberat 224,4 Kg.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta seberat 224,4 Kg. Total, ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta seberat 224,4 Kg.

Dengan penangkapan itu, puluhan ribu orang terselamatkan.

"Kita bisa menyelamatkan sebanyak 44.800 orang yang bisa kita selamatkan dari keberhasilan pengungkapan sebesar 224 kilogram," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Rekan-rekan media yang saya hormati dan saya banggakan atas keberhasilan pengungkapan yang sudah dilakukan oleh jajaran direk  tindak pidana narkoba sebanyak 224 Kg tadi, maka 

Hingga saat ini, Polri masih memburu dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Mereka kini telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dua orang yang kami kembangkan di daerah Aceh itu sampai saat ini masih dalam pencarian para penyidik kita. Kemudian rekan-rekan sekalian dari hasil pengembangan semua tersangka kita bawa ke Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta seberat 224,4 Kg. Total, ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik menerima laporan adanya peredaran narkoba pada 9 September 2021 lalu. Berdasarkan informasi, narkoba itu akan disebarkan dari Aceh menuju Jakarta.

"Berawal dari informasi yang didapatkan oleh para penyidik di lapangan yang kemudian dari informasi itu diperoleh keterangan bahwa ada rencana transaksi narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jakarta," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Ganja 224,4 Kg, 4 Tersangka Diringkus

Kemudian, kata Jayadi, penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Dari pendalaman, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta. 

Ia menjelaskan tim bergerak ke lapangan dan didapatkan informasi ganja tersebut sudah berada di wilayah Sumatera Selatan. Kemudian pada tanggal 11 November 2021, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di wilayah Sumatera Selatan.

"Dari hasil penangkapan di wilayah Sumatera Selatan,  penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kilogram yang dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Inova. Tersangka yang bisa berhasil kita amankan pada saat di TKP di daerah Palembang itu 3 tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Jayadi menambahkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka menunjukkan bahwa barang bukti ganja itu didapatkan dari Aceh. Tak hanya itu, penyidik juga menangkap seorang tersangka dari Medan yang diduga menjadi pengendali.

"Kemudian di Medan, kami berhasil menangkap 1 orang tersangka sehingga total tersangka yang kami amankan adalah 4 orang. 3 orang di TKP Sumatra Selatan, kemudian 1 orang TKP di Medan," jelasnya.

Adapun identitas keempat tersangka adalah SP (24), RM (21), dan IH (21) yang berperan sebagai kurir. Sementara itu, seorang tersangka berinisial SD (41) berperan sebagai pengendali.

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita 224,4 Kg narkoba jenis ganja, 1 unit hand phone merek Oppo, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit hand phone merek tekno dan satu handphone merek Samsung Galaxy serta satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Innova warna hitam.

Adapun keempat tersangka, dipersangkakan dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahum 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau palinh singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar - Rp10 miliar maksimal.

Lalu, subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta - Rp8 miliar maksimal.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved