Senin, 6 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Harus Kerja Keras Perbaiki UU Cipta Kerja

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut Pemerintah Presiden Jokowi harus kerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja setelah MK membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021). 

MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 1945 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil.

Sementara, jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2011 itu.

"Sebab itu, ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya Omnibus Law diuji formil dengan UU No 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK. MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan," kata dia.

Baca juga: Inkonstitusional Bersyarat, Ini yang Akan Terjadi jika UU Cipta Kerja Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun

Karena itu, menurut Yusril, tidak heran dan tidak kaget jika MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Masih bagus MK hanya menyatakan inkobstitusional bersyarat.

Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit.

"Karena itu, saya menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved