Penyidik KPK Memeras
Dalam Sidang, Jaksa KPK Bongkar Proses Penyerahan Uang Rp1,5 Miliar dari Aliza Gunado ke AKP Robin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar proses penyerahan uang dari kader Partai Golkar Aliza Gunado
"Apakah pernah kasih keterangan ini di penyidikan?" cecar jaksa Lie P Setiawan.
"Pernah," jawab Robin.
Meski mengakui keterangan di tingkat penyidikan tersebut, namun Robin membantah keterangan itu di persidangan.
"Saat itu saya menerangkan demikian karena saya ketakutan terhadap orang yang kasih pinjman uang yaitu Nanang karena saya berpikir kalau saya buka keterangan soal Nanang maka akan membahayakan nyawa saya dan keluarga saya," imbuh Robin.
Baca juga: Periksa Rita Widyasari, KPK Dalami Cara Azis Syamsuddin Rekomendasikan AKP Robin Pattuju
"Kenapa malah mengungkapkan nama Nanang di persidangan yang terbuka untuk umum? Bukannya malah lebih membahayakan?" timpal jaksa.
"Saya merasa keluarga saya sudah aman," jawab Robin.
"Kenapa saudara tidak menghadirkan Nanang kalau merasa sudah aman?" tanya jaksa lagi.
"Saya tidak tahu dia di mana dan saya tidak mencoba mencari," jawab Robin.
"Saudara berutang ke Nanang tapi saudara tidak tahu di mana yang memberikan utang?" cecar jaksa.
"Nanang pernah ke kantor KPK mencari saya pada April 2021, lalu kami bertemu di Pojok Halal, hanya saya lupa tanggalnya," jawab Robin.
"Kan kalau ada tanggalnya kami bisa cek CCTV-nya, tapi kenapa saudara merasa terancam nyawanya dengan Nanang ini?" timpal jaksa.
"Karena saya tahu Nanang bergaul dengan preman," jawab Robin.
Baca juga: Eks Penyidik Robin Ungkap Percakapan Tersangka Syahrial dengan Pimpinan KPK Lili Pintauli
"Loh saudara kan penyidik, penyidik Polri pula, polisi kok takut sama preman?" tanya Jaksa Lie.
"Kan saya tidak bisa 24 jam menjaga keluarga saya," jawab Robin.