Selasa, 7 Oktober 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP Tahun 2022 di 15 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, Terendah Jawa Tengah

Berikut daftar UMP tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com
Berikut daftar UMP tahun 2022, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah. 

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan, kenaikan UMP sebesar 1,29 persen atau sebesar Rp 45.232, dibandingkan sebelumnya sebanyak Rp 3.516.700.

3. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara: Rp 3.310.723

Dikutip dari Tribun Manado, UMP tak mengalami kenaikan, masih sama dengan tahun 2021.

"UMP Rp 3.310.723 masih seperti UMP 2021," ungkap Gubernur Olly Dondokambey.

Langkah ini diambil Gubernur Olly Dondokambey dengan mempertimbangkan situasi kondisi force major ada di seluruh dunia, tidak hanya Sulut.

4. Bangka Belitung

UMP Bangka Belitung: Rp 3.264.884

Dilansir babelprov.go.id, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022, melalui konferensi pers di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Jumat (19/11/21) siang.

Gubernur dengan tegas menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859.

5. Sulawesi Selatan

UMP Sulawesi Selatan: Rp Rp 3.165.876

Dikutip dari Tribun Makassar, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan bahwa UMP Sulsel tidak mengalami kenaikan.

Hal tersebut berdasarkan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

6. Sumatera Selatan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved