Profil Arteria Dahlan, Dikritik Imbas Pernyataannya soal Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT
Berikut ini profil Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang dikritik imbas pernyataannya soal penegak hukum tak boleh di-OTT.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
Ia meraih dua gelar strata satu sekaligus dalam kurun waktu 1994-1999.
Gelar pertamanya adalah S1 Teknik Elektro dari Universitas Trisakti.
Kemudian gelar keduanya ia peroleh dari Universitas Indonesia (UI), yaitu S1 Program Kekhususan Hukum.
Setelahnya, di tahun 2014 Arteria memperoleh gelar S2 Ilmu Hukum Ketatanegaraan dari UI.
Dikutip dari Tribun Jatim, Arteria sukses melenggang ke Senayan setelah meraih 108.259 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Jawa Timur yang meliputi Tulungagung, Kediri, Blitar, Kota Kediri, dan Kota Blitar pada Pemilu 2019 lalu.
Ini adalah kedua kalinya ia menjadi wakil rakyat.
Sebelumnya, Arteria pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.
Kala itu, ia menggantikan Djarot Saiful Hidayat yang menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Sejak 2017, Arteria menduduki tiga jabatan di PDIP, yaitu Deputi Bidang Hukum di BalitbangPus DPP PDIP, anggota bidang politik dan keamanan, serta Koordinator Deputi Pengamanan Pusat di Bappilu Pusat DPP PDIP.
Sederet Kontroversi Arteria Dahlan

Baca juga: Arteria: Usul Dibentuk Tim Khusus Merespons Temuan Rp 120 Triliun Transaksi Narkotika Terkesan Latah
Baca juga: Arteria Dahlan Sebut Penilaian Kejaksaan Sarang Koruptor Sudah Tidak Tepat
Pada 2018 silam, nama Arteria Dahlan menjadi sorotan setelah disebut-sebut memaki Kementerian Agama dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung pada Maret 2018 silam.
Kala itu, Arteria mengucapkan kata bang***.
Sehari setelah melontarkan makian, Arteria menyampaikan permohonan maaf.
Dilansir Tribunnews, Arteria menjelaskan makian tersebut tidak ditujukan untuk Menteri Agama kala itu, Lukman Hakim Saifuddin, ataupun Kemenag.
Ia mengungkapkan, makian itu ditujukan untuk sistem pengawasan Kemenag yang lemah sehingga muncul penipuan travel ibadah umrah.