Sabtu, 4 Oktober 2025

Kunjungi Amerika, Yasonna Sosialisasikan Pelayanan Kewarganegaraan dan Imigrasi

Kurangnya informasi terkait pelayanan kewarganegaraan menjadikan beberapa diantara diaspora kesulitan memperoleh status kewarganegaraan Indonesia pada

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Yasonna saat berdialog dengan WNI di Konsulat Jenderal RI di Los Angeles, Minggu waktu setempat (14/11/2021). 

Menurut Yasonna, di era pandemi saat ini, Imigrasi telah turut serta membangun pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi baru, guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dalam negeri. 

Pemulihan ekonomi sangat penting untuk meraih kepercayaan investasi dari masyarakat internasional.

“Hal ini sebagai upaya untuk mengembalikan kepercayaan dunia luar untuk berinvestasi di Indonesia. Tentunya didukung dengan fungsi Keimigrasian pada pelayanan publik, “ucap Yasonna.

Terkait Fasilitas Keimigrasian bagi Diaspora, Imigrasi memberikan kemudahan di pelayanan Visa, seperti Visa Tinggal terbatas bagi eks WNI, masa berlaku, alih status dan Affidavit. 

“Ex WNI yang ingin kembali ke Indonesia bisa diberikan visa izin tinggal terbatas selama 1 Tahun, dan dapat dialih statuskan menjadi izin tinggal tetap sesuai yang tercantum dalam UU No.43 Tahun 2015. Sedangkan kemudahan dalam izin tinggal, visa dapat dialih statuskan menjadi izin tinggal tetap dan kartu affidavit bagi Diaspora,” kata Yasonna.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved