Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Sebut Berkas Perkara Kepala BPBD Kolaka Timur P21

Berkas perkara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ) dinyatakan telah P21 atau lengkap.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur (kanan) bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021 berupa dana hibah BNPB dengan barang bukti sebesar Rp 225 juta. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada Andi dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi di Kendari.

Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved