Kamis, 2 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Subsidi Gaji Cair ke 6,9 Juta Pekerja, Cek Namamu di Laman BPJS dan Kemnaker

Subsidi gaji telah dicairkan kepada 6,9 pekerja atau buruh. Segera cek namamu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Tribunnews/Jeprima
(Ilustrasi) Subsidi gaji telah dicairkan kepada 6,9 pekerja atau buruh. Segera cek namamu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. 

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

a. WNI;

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);

f. Sektor Usaha.

2. Validasi Administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);

b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.

3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA

Bank HIMBARA:

- Bank Mandiri;

- Bank BRI;

- Bank BNI;

- Bank BTN.

Berita Lainnya Terkait Subsidi Gaji

(Tribunnews.com/Widya/Suci) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved