Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah Jika Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak
Advokat hukum menjelaskan masyarakat bisa menggugat pemerintah jika alami kecelakaan akibat jalan yang rusak.
Dengan alat bukti yang tidak jauh berbeda, warga juga bisa menempuh jalur hukum pidana.
Korban kecelakaan bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian (delik aduan).
Baca juga: Diksar Mahasiswa Berujung Maut, Apa Jeratan Pasal Pidana bagi Pelaku Tindakan Kekerasan?
Hukuman penjara dan sanksi tersebut dinilai dari seberapa parah kerusakaan kendaraan dan luka korban kecelakaan.
"Kendaraan yang mengalami kerusakan ringan atau menimbulkan korban luka ringan itu ada dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta."
"Untuk yang mengakibatkan luka berat, beda lagi pidana dan dendanya. Untuk yang berat, pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," jelas dia.
Sementara, jika jalan rusak itu mengakibat seseorang meninggal, pemerintah setempat atau instansi terkait bisa diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 120 Juta.
Pemerintah sebagai Pihak Terlapor/Tergugat
Andhika menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 34 tahun 2006 dijelaskan bahwa wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah pusat dan daerah.
Sehingga, pihak yang menjadi terlapor maupun tergugat dalam hal ini adalah pemerintah yang menjadi penyelenggara jalan yang rusak tersebut.
"Tergantung dari status jalan tersebut, kalau itu jalan nasional terlapornya otomatis yang mewakili pemerintah dalam hal ini mungkin Kementerian PUPR.
"Kalau jalan Provinsi bisa minta pertanggung ajwaban kepada Pemerintah Provinsi."
"Kalau jalan pada kabupaten/kota, madya, dan desa-desa bisa kita mintakan ke Pemerintah Kota dan Kabupaten," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)