Jumat, 3 Oktober 2025

Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah Jika Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

Advokat hukum menjelaskan masyarakat bisa menggugat pemerintah jika alami kecelakaan akibat jalan yang rusak.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi jalan rusak - Advokat hukum menjelaskan masyarakat bisa menggugat pemerintah jika alami kecelakaan akibat jalan yang rusak. 

TRIBUNNEWS.COM - Banyak faktor bisa menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Termasuk akibat adanya infrastruktur jalan yang rusak.

Terlebih cuaca hujan yang ekstrim bisa saja menutupi jalan berlubang yang bisa berujung pengendara celaka.

Apabila mengalami kecelakaan akibat jalan yang rusak, masyarakat bisa menggugat pemerintah setempat atau instansi terkait.

Baca juga: Tanggapan KNKT soal Video Viral yang Menyebut Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman

Advokat sekaligus pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi Solo, Andhika Dian Prasetyo menyebut warga sebagai korban kecelakaan bisa melapor ke pihak ke polisi maupun bisa menggugat pemerintah.

Pihak yang menjadi tergugat atau terlapor bisa kepada pejabat atau penanggung jawab penyelenggara jalan dari pemerintah.

"Betul, kita sebagai masyarakat bisa mengajukan keberatan atau gugatan kepada penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah tentunya," kata Andhika dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).

Adapun dasar hukum yang digunakan yakni UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Advokat sekaligus pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi Solo, Andhika Dian Prasetyo
Advokat sekaligus pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi Solo, Andhika Dian Prasetyo dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Revisi UU Jalan, Anggota Komisi V Ingin Jalan Desa Dibiayai APBN Jika Pemda Tak Mampu

Andhika menyebut pasal 24 UU LLAJ itu, dimana pada ayat 1 mengatur bahwa pemerintah wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, pada ayat 2, mewajbkan pemerintah memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sekaligus sebagai cara mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dalam ranah hukum perdata, korban kecelakaan bisa menggugat ganti rugi pemerintah atas dasar perbuatan melawan hukum.

Korban perlu menyiapkan minimal 2 alat bukti untuk dilampirkan dalam gugatan.

Baca juga: Asuransi Bermasalah, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Nasabah? Ini Penjelasan Advokat

Seperti foto atau video yang diambil pada kondisi jalan yang rusak hingga bukti keterangan visum atas luka akibat kecelakaan dari rumah sakit.

"Dua alat bukti, termasuk keterangan saksi,foto, visum juga bisa lampirkan. Untuk nota biaya perawatan juga bisa."

"Karena kalau kita bicara perdata, pasti ada kerugian yang dialami oleh masyarakat ini. Itu pun juga bisa dilampirkan butki kerusakan kendaraan dari bengkel, seperti nota bisa dilampirkan sebagai bukti," jelas Andhika.

Pengendara bermotor melintasi jalan berlubang yang digenangi air di Jalan Cibaduyut depan Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI), Kabupaten Bandung, Selasa (7/4/2020). Kerusakan jalan ini sudah lama dibiarkan hingga mengganggu pengendara bermotor yang melintas, terlebih ruas jalan tersebut merupakan kawasan padat kendaraan bermotor terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
ILUSTRASI JALAN LUBANG DAN RUSAK - Pengendara bermotor melintasi jalan berlubang yang digenangi air di Jalan Cibaduyut depan Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI), Kabupaten Bandung, Selasa (7/4/2020). Kerusakan jalan ini sudah lama dibiarkan hingga mengganggu pengendara bermotor yang melintas, terlebih ruas jalan tersebut merupakan kawasan padat kendaraan bermotor terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved