Sabtu, 4 Oktober 2025

Masyarakat Bisa Gugat Pemerintah Jika Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

Advokat hukum menjelaskan masyarakat bisa menggugat pemerintah jika alami kecelakaan akibat jalan yang rusak.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi jalan rusak - Advokat hukum menjelaskan masyarakat bisa menggugat pemerintah jika alami kecelakaan akibat jalan yang rusak. 

TRIBUNNEWS.COM - Banyak faktor bisa menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Termasuk akibat adanya infrastruktur jalan yang rusak.

Terlebih cuaca hujan yang ekstrim bisa saja menutupi jalan berlubang yang bisa berujung pengendara celaka.

Apabila mengalami kecelakaan akibat jalan yang rusak, masyarakat bisa menggugat pemerintah setempat atau instansi terkait.

Baca juga: Tanggapan KNKT soal Video Viral yang Menyebut Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman

Advokat sekaligus pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi Solo, Andhika Dian Prasetyo menyebut warga sebagai korban kecelakaan bisa melapor ke pihak ke polisi maupun bisa menggugat pemerintah.

Pihak yang menjadi tergugat atau terlapor bisa kepada pejabat atau penanggung jawab penyelenggara jalan dari pemerintah.

"Betul, kita sebagai masyarakat bisa mengajukan keberatan atau gugatan kepada penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah tentunya," kata Andhika dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).

Adapun dasar hukum yang digunakan yakni UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Advokat sekaligus pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi Solo, Andhika Dian Prasetyo
Advokat sekaligus pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi Solo, Andhika Dian Prasetyo dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Revisi UU Jalan, Anggota Komisi V Ingin Jalan Desa Dibiayai APBN Jika Pemda Tak Mampu

Andhika menyebut pasal 24 UU LLAJ itu, dimana pada ayat 1 mengatur bahwa pemerintah wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, pada ayat 2, mewajbkan pemerintah memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sekaligus sebagai cara mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dalam ranah hukum perdata, korban kecelakaan bisa menggugat ganti rugi pemerintah atas dasar perbuatan melawan hukum.

Korban perlu menyiapkan minimal 2 alat bukti untuk dilampirkan dalam gugatan.

Baca juga: Asuransi Bermasalah, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Nasabah? Ini Penjelasan Advokat

Seperti foto atau video yang diambil pada kondisi jalan yang rusak hingga bukti keterangan visum atas luka akibat kecelakaan dari rumah sakit.

"Dua alat bukti, termasuk keterangan saksi,foto, visum juga bisa lampirkan. Untuk nota biaya perawatan juga bisa."

"Karena kalau kita bicara perdata, pasti ada kerugian yang dialami oleh masyarakat ini. Itu pun juga bisa dilampirkan butki kerusakan kendaraan dari bengkel, seperti nota bisa dilampirkan sebagai bukti," jelas Andhika.

Pengendara bermotor melintasi jalan berlubang yang digenangi air di Jalan Cibaduyut depan Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI), Kabupaten Bandung, Selasa (7/4/2020). Kerusakan jalan ini sudah lama dibiarkan hingga mengganggu pengendara bermotor yang melintas, terlebih ruas jalan tersebut merupakan kawasan padat kendaraan bermotor terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
ILUSTRASI JALAN LUBANG DAN RUSAK - Pengendara bermotor melintasi jalan berlubang yang digenangi air di Jalan Cibaduyut depan Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI), Kabupaten Bandung, Selasa (7/4/2020). Kerusakan jalan ini sudah lama dibiarkan hingga mengganggu pengendara bermotor yang melintas, terlebih ruas jalan tersebut merupakan kawasan padat kendaraan bermotor terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dengan alat bukti yang tidak jauh berbeda, warga juga bisa menempuh jalur hukum pidana.

Korban kecelakaan bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian (delik aduan).

Untuk ancaman pidana penjara atau denda akibat lalai tak segera perbaiki jalan tertuang dalam pasal 273 UU LLAJ.

Baca juga: Diksar Mahasiswa Berujung Maut, Apa Jeratan Pasal Pidana bagi Pelaku Tindakan Kekerasan?

Hukuman penjara dan sanksi tersebut dinilai dari seberapa parah kerusakaan kendaraan dan luka korban kecelakaan.

"Kendaraan yang mengalami kerusakan ringan atau menimbulkan korban luka ringan itu ada dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta."

"Untuk yang mengakibatkan luka berat, beda lagi pidana dan dendanya. Untuk yang berat, pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," jelas dia.

Sementara, jika jalan rusak itu mengakibat seseorang meninggal, pemerintah setempat atau instansi terkait bisa diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 120 Juta.

Pemerintah sebagai Pihak Terlapor/Tergugat

Andhika menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 34 tahun 2006 dijelaskan bahwa wewenang penyelenggaraan jalan ada pada pemerintah pusat dan daerah.

Sehingga, pihak yang menjadi terlapor maupun tergugat dalam hal ini adalah pemerintah yang menjadi penyelenggara jalan yang rusak tersebut.

"Tergantung dari status jalan tersebut, kalau itu jalan nasional terlapornya otomatis yang mewakili pemerintah dalam hal ini mungkin Kementerian PUPR.

"Kalau jalan Provinsi bisa minta pertanggung ajwaban kepada Pemerintah Provinsi."

"Kalau jalan pada kabupaten/kota, madya, dan desa-desa bisa kita mintakan ke Pemerintah Kota dan Kabupaten," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved