Harun Masiku Buron KPK
KPK Tancap Gas Cari Harun Masiku Usai Pandemi Covid-19 Mereda
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tancap gas pencarian Harun Masiku usai pandemi Covid-19 di Indonesia mereda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tancap gas pencarian Harun Masiku usai pandemi Covid-19 di Indonesia mereda.
Sebagai informasi, pemerintah mengklaim penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia, jauh lebih kecil daripada di negara-negara lain seperti Singapura, Thailand hingga Australia.
"Bahwa kemudian saat ini Covid-19 sudah mereda, itu juga akan menjadi komitmen kami untuk kembali meningkatkan upaya pencarian Harun Masiku," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Ghufron menyebutkan KPK akan mencari keberadaan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di luar negeri.
Dengan bantuan Interpol, penyidik KPK akan mendatangi negara yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian Harun.
"Kami sekali lagi dari awal komitmen," tegas Ghufron.
Masyarakat juga diminta membantu KPK melaporkan keberadaan Harun.
Bantuan masyarakat dibutuhkan untuk mempercepat pencarian Harun.
Baca juga: Penyidik KPK Nonaktif Sebut Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus 2021
"Kami berharap juga, bukan hanya media tapi masyarakat luas mudah-mudahan masyarakat luas memberikan kontribusi positif kalau ada info-info tentang keberadaan orang-orang bukan hanya Harun Masiku tapi semua orang-orang yang terdapat dalam daftar pencarian orang yang di-list oleh KPK," kata Ghufron.
Harun Masiku Hilang Hampir 2 Tahun
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Januari 2020.
Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jalur pergantian antarwaktu (PAW).

Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) soal perkara ini pada 8 Januari 2020.
Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka.
Para tersangka itu ialah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.
Pernyataan yang mengejutkan justru datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyatakan Harun berada di Singapura saat OTT berlangsung.
Berdasarkan penelusuran, ditemukan fakta sebaliknya, yaitu Harun Masiku sudah pulang.
Bolak-balik dibantah, Kemenkumham akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia.
Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun Masiku tak terlacak.
KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Harun masuk daftar red notice pada Juli 2021.
Masuknya Harun ke dalam daftar buruan internasional itu sempat diragukan karena namanya tidak muncul dalam situs Interpol.
Sekretaris NCB Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Amur Chandra mengatakan keputusan penyidik untuk tidak memunculkan nama Harun agar prosesnya lebih cepat.
"Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-publish tentunya keinginan untuk percepatan," kata Amur.
Ia menyebut jika penyidik meminta untuk red notice Harun Masiku dipublikasi maka akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.
"Apabila minta di-publish nanti Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta dipublikasi apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera, banyak nanti akan tiktoknya, pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan," tutur Amur.
Penerbitan red notice itu sampai sekarang tak membuahkan hasil karena Harun belum tertangkap.
Perkembangan terakhir pencarian Harun, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Baca juga: Tepat 650 Hari Harun Masiku Bebas Berkeliaran, ICW Curiga Pimpinan KPK Dipengaruhi Sesuatu
Dia mengatakan KPK sempat mendeteksi keberadaan Harun Masiku di luar negeri.
Menurut Karyoto, upaya penangkapan terhalang oleh pandemi Covid-19.
“Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam negeri. Kami mau ke sana juga bingung,” kata Karyoto pada Selasa (24/8/2021).
Karyoto mengatakan sudah mendapatkan izin pimpinan untuk menangkap Harun Masiku.
“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan, tapi kesempatannya belum ada,” kata dia.