Harun Masiku Buron KPK
KPK Tancap Gas Cari Harun Masiku Usai Pandemi Covid-19 Mereda
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tancap gas pencarian Harun Masiku usai pandemi Covid-19 di Indonesia mereda.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.
Pernyataan yang mengejutkan justru datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyatakan Harun berada di Singapura saat OTT berlangsung.
Berdasarkan penelusuran, ditemukan fakta sebaliknya, yaitu Harun Masiku sudah pulang.
Bolak-balik dibantah, Kemenkumham akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia.
Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun Masiku tak terlacak.
KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Harun masuk daftar red notice pada Juli 2021.
Masuknya Harun ke dalam daftar buruan internasional itu sempat diragukan karena namanya tidak muncul dalam situs Interpol.
Sekretaris NCB Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Amur Chandra mengatakan keputusan penyidik untuk tidak memunculkan nama Harun agar prosesnya lebih cepat.
"Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-publish tentunya keinginan untuk percepatan," kata Amur.
Ia menyebut jika penyidik meminta untuk red notice Harun Masiku dipublikasi maka akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.
"Apabila minta di-publish nanti Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta dipublikasi apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera, banyak nanti akan tiktoknya, pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan," tutur Amur.
Penerbitan red notice itu sampai sekarang tak membuahkan hasil karena Harun belum tertangkap.
Perkembangan terakhir pencarian Harun, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Baca juga: Tepat 650 Hari Harun Masiku Bebas Berkeliaran, ICW Curiga Pimpinan KPK Dipengaruhi Sesuatu