Sabtu, 4 Oktober 2025

Dirut Bank Panin Akui Mu'min Ali Gunawan Mafhum Soal Nilai Pajak PNBN

(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan bos PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam pengurusan perpaj

Editor: Johnson Simanjuntak
dok. Panin
Mu'min Ali Gunawan 

Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin

Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).

Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar. 

Dalam surat dakwaan Angin dan Dadan, terungkap juga bahwa Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan. 

Veronika diduga ditugaskan untuk mengurus dugaan pengemplangan pajak tersebut.

"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," beber jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu (22/11/2021).

Nama Mu'min Ali Gunawan kembali disebut dalam persidangan selanjutnya. 

Baca juga: KPK Pastikan Usut Dugaan Keterlibatan Bos Bank Panin Mumin Ali Gunawan di Kasus Suap Pajak

Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai orang mengutus Veronika Lindawati untuk bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin

Hal itu terungkap ketika anggota pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu, Febrian, menjadi saksi.

Kuasa hukum Veronika Lindawati sekaligus PT Bank Panin Samsul Huda menepis kliennya pernah melobi pejabat pajak untuk menurunkan nilai wajib pajak Bank Panin

Samsul juga membantah adanya perintah dari Mu'min Ali Gunawan kepada Veronika Lindawati untuk mengkondisikan nilai pajak PT Bank Panin.

Selain dari Bank Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan besar lainnya. 

Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pejabat pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. 

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved