Pemerintah Sampaikan 8 Poin yang Perlu Dipertimbangkan dalam Proses Pembahasan RUU Kejaksaan di DPR
Omar Sharief Hiariej menyampaikan 8 poin yang perlu dipertimbangkan dalam proses pembahasan RUU Kejaksaan di DPR RI.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Karena itu, kata dia, berdasarkan alasan yang telah dikemukakan sebelumnya, perubahan UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur didukung oleh kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan.
Eddy mengatakan poin pertama yang menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan tersebut adalah penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya berdasarkan Guidlines on the Role of Prosecutors.
Baca juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp85,1 M ke Kejaksaan, Kemenkeu, Kemenag, KPU, dan Pemkot Yogya
Kedua, kata dia, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial.
Ketiga, kata dia, pengawasan barang cetakan dan multimedia dengan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.
"Keempat, pengaturan fungsi Advocate Generaal bagi Jaksa Agung," kata Eddy saat Rapat Kerja Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian PAN/RB RI, Kementerian Dalam Negeri RI, dan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Senin (15/11/2021).
Kelima, kata dia, pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan.
Keenam, lanjut Eddy, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan.
Ketujuh, kata dia, kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dam lembaga atau organisasi internasional.
Kedelapan, pengaturan kewenangan Kejaksaan lain seperti memberikan keterangan dan verifikasi tentang dugaan pelanggaran hukum dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik.
"Berkaitan dengan muatan RUU ini, pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan peundang-undangan," kata Eddy.
Ia mengatakan tanggapan pemerintah mengenai RUU tersebut secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Besar harapan kami agar kiranya RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI seusai dengan tahap pembicaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Eddy.