Bantah Permendikbudristek Legalkan Perzinahan, Nadiem Bakal Sowan ke Kelompok Pengkritik
Nadiem berupaya memberikan pengertian kepada kelompok yang mengkritik Permendikbudristek tersebut.
MOI beranggotakan 13 ormas Islam di antaranya adalah Persatuan Umat Islam (PUI), Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Syarikat Islam (SI), Mathla’ul Anwar, Al Ittihadiyah, Al Washliyah, Persatuan Islam (PERSIS), Wahdah Islamiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Hidayatullah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI) dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI).
Selain itu, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyampaikan penolakannya terhadap Permendikbudristek.
Muhammadiyah serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Forum Ijtima Ulama juga meminta aturan tersebut dicabut.