Sabtu, 4 Oktober 2025

KLB Partai Demokrat

MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, AHY Ucap Syukur: Judicial Review AD/ART Demokrat Hanya Akal-akalan

AHY ucap syukur atas keputusan MA tolak gugatan judicial review Kubu Moeldoko soal AD/ART Demokrat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono bersama Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu?serta seluruh jajaran partai saat melakukan silaturahmi kebangsaan dengan agenda tertutup bagi media di Gedung DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021). Silahturahmi kebangsaan ini turut membahas situasi terkini bangsa ini dan permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan terkini. Tribunnews/Jeprima 

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Tribunnews.com, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Kuasa hukum dua kubu Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Vs Hamdan Zoelva di judicial review AD/ART Demokrat.
Kuasa hukum dua kubu Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra Vs Hamdan Zoelva di judicial review AD/ART Demokrat. (Kolase Kompas.com)

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva Belum Komunikasi dengan SBY maupun Yusril 

Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.

Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa:

⦁ AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;

⦁ objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:

1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)

2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan

3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015

Sementara pendapat MA:

MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:

⦁ AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved