Calon Panglima TNI
Soal Wacana Masa Jabatan Andika Perkasa Diperpanjang hingga 2024, DPR: Tergantung Pak Presiden
Pimpinan DPR ikut menanggapi soal wacana masa jabatan calon Panglima TNI Andika Perkasa diperpanjang hingga 2024.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto.
Ia hanya tinggal menunggu pelantikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, jika nanti resmi terpilih menjadi orang nomor satu di TNI, Andika hanya akan menjadi panglima selama kurang lebih satu tahun.
Pasalnya, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.
Belakangan, muncul isu atau wacana jabatan mantan Kadispen AD tersebut bakal diperpanjang hingga 2024.

Adalah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul yang memprediksi masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI bakal diperpanjang hingga 2024.
"Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Kharis menyatakan ada dua cara untuk bisa memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Pertama, merevisi UU terkait masa pensiun perwira TNI.
Kharis mengatakan revisi itu usulan pemerintah. Namun, belum diusulkan ke DPR.
"Memang selama ini mau direvisi kan, cuma belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Tapi saya liat akan diperpanjang," ujarnya.
Menurut Kharis, masa jabatan perwira TNI harus diperpanjang.
Mulai dari perwira menengah hingga perwira tinggi.
Baca juga: Pimpinan Komisi I DPR Prediksi Andika Perkasa Jabat Panglima TNI Sampai 2024
Baca juga: Besaran Gaji Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta
"Saya sih melihat harus diperpanjang, saya enggak tahu perpanjangannya apakah perpanjangan khusus tiga, apakah perpanjangan masa kerja perwira-perwira tinggi," katanya.
"Saya tidak ngomong pasti diperpanjang atas nama Andika sendiri atau apa, tapi sya ada keyakinan sampai 60 tahun. Itu artinya sampai 2024," imbuhnya.
Kedua, kata Kharis, masa jabat Andika Perkasa bisa diperpanjang hingga 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin," ucapnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Malvyandie Haryadi)