Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Keterangan Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tidak Memberatkan
Henry menyebut kalau seluruh saksi yang telah dihadirkan jaksa pada persidangan tersebut sejauh ini belum memberatkan terdakwa.
Adapun serangan yang dimaksud Handik adalah, anggota Laskar FPI sempat mencekik leher dari Fikri dan mengambil alih senjata api yang berada di kendali Fikri.
Bahkan kata dia, anggota Laskar FPI yang tidak diketahui namanya itu, sempat mengarahkan senjata api ke arah Fikri.
"Empat orang ini (anggota laskar FPI) menyerang, kemudian satu orang merebut senpinya Fikri, dan sudah berhasil merebut, dan sudah mengarahkan ke Fikri," kata Handik.
Melihat kondisi tersebut, almarhum Elwira, kata Handik berupaya memberikan bantuan ke Fikri.
Tak cukup di situ, Fikri juga melakukan perlawanan agar senjata api bisa kembali dalam kendalinya.
Setelah dari peristiwa perebutan senjata api tersebut, kedua terdakwa yakni Elwira dan Fikri melesatkan tembakan ke empat anggota Laskar FPI hingga menembus bagian belakang mobil
"Di situ saudara Elwira memberikan bantuan kepada Fikri untuk menghalau 4 laskar FPI dan menyerang FPI kemudian saudara Fikri juga melakukan perlawanan supaya mereka tidak mati," imbuh Handik.
Mendengar penjelasan itu, jaksa lantas melakukan klarifikasi terkait perebutan senjata, sebab jaksa perlu penjelasan soal pengambilalihan senjata api tersebut.
"Yang perlu kami tanyakan dan klarifikasi kembali apakah senjata Fikri dijelaskan atau diterangkan oleh ybs, berhasil direbut atau belum berhasil? ini kan penting, kalau senjata berhasil di rebut ini kan beda dengan kondisi belum direbut?," tanya jaksa.
"Itu cerita setahun yang lalu , jadi untuk saat ini kami kurang mengingat detailnya kemudian saudara Fikri mengatakan terjadi perebutan dan salah satu anggota FPI sudah memegang senjata dan mengarah ke Fikri," jawab Handik.