Sabtu, 4 Oktober 2025

Minta Segera Disahkan, Gerakan Ibu Bangsa Komitmen Kawal RUU PPRT

Pekerja Rumah Tangga adalah salah satu pekerjaan tertua dan terbesar karena paling dibutuhkan di berbagai belahan dunia.

Webinar Nasional Gerakan Ibu Bangsa untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kowani kembali menyatakan dukungan dan pengawalan agar RUU PPRT dapat segera menjadi UU, melalui Gerakan Ibu Bangsa untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Melalui visi dan misinya yaitu memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender dalam bidang kehidupan, berkeluarga, baik itu dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo dalam Webinar Nasional Gerakan Ibu Bangsa untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Rabu (3/11/2021).

Acara ini yang diadakan melalui daring ini, merupakan kolaborasi antara Kowani dengan Jala PRT, KOSGORO 1957, Institut SARINAH, JalaStoria dan Komnas Perempuan.

Giwo menjelaskan, memperjuangkan hak perempuan Indonesia termasuk PRT yang merupakan perempuan Indonesia yang rentan terhadap tindak kekerasan.

"Terlebih lagi anggota Kowani keseluruhannya adalah perempuan dan merupakan sebagian besar dari pemberi kerja, maka tentunya sangat concern, fokus dan komitmen berkelanjutan terhadap pengawalan dari RUU PPRT ini," ujarnya.

Menurutnya, Pekerja Rumah Tangga adalah salah satu pekerjaan tertua dan terbesar karena paling dibutuhkan di berbagai belahan dunia.

ILO 2014 memperkirakan secara global lebih dari 67 juta PRT mengisi sebagian besar angkatan kerja, terutama di negara-negara berkembang, dan jumlahnya semakin meningkat.

Baca juga: Pemerintah Launching Jamsostek untuk PRT

"PRT sampai saat ini menempati salah satu posisi jumlah tenaga kerja terbesar Indonesia. Berdasarkan Survei ILO Jakarta 2015 jumlah PRT di Indonesia sebesar 4,2 juta dengan 84% mayoritas perempuan. Jumlah tersebut menandakan bahwa kehadiran PRT sangat dibutuhkan," katanya.

Data BPS Februari 2021, jumlah pekerja informal di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang. Artinya jumlah 4,2 PRT adalah bagian dari yang tidak mendapatkan perlindungan.

Lebih lanjut Giwo mengungkapkan bahwa Kehadiran PRT sebagai warga negara saat ini belum mendapatkan pengakuan dari negara.

"Bahkan belum hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat kecil karena belum ada Undang-undangnya, walaupun peran mereka dalam dalam perekonomian nasional dan global sangat besar kontribusinya. Maka dari itu Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan dinilai akan melahirkan sejarah baru dari penghapusan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap PRT di Indonesia. Sebagai negara yang pancasilais sebagai wujud kemanusiaan dan keadilan sosial diperlukan adanya UU PPRT. Ini juga merupakan salah satu langkah mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas," jelasnya.

Baca juga: Wasekjen PBNU Siap Bawa RUU PPRT ke Munas NU

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ibu Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si yang melalui keynote speech turut memberikan dukungannya terhadap Gerakan Ibu Bangsa untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Selama 16 tahun berjuang untuk mendapatkan legitimasi sehingga menjadi RUU Prolegnas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved