Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Peringatkan Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja agar Kooperatif Penuhi Panggilan

KPK memberi peringatan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja, ASN/Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana

Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam. 

Selain menerima suap, hakim menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya, juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS, dan 325 ribu dolar Singapura.

Menurut hakim, mereka telah memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau DID kepada sejumlah pejabat daerah.

Atas jasa yang diberikan, Yaya mendapatkan jatah dari total anggaran yang diterima daerah.

Dalam surat dakwaan jaksa terdapat delapan daerah yang menggunakan jasa Yaya, salah satunya adalah Kabupaten Tabanan untuk DID pada APBN Tahun Anggaran 2018.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved