Virus Corona
Ini Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Udara dan Laut
Berikut ini merupakan persyaratan serta ketentuan terbaru untuk transportasi darat, udara, hingga laut
Selain itu juga bisa dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
Transportasi Laut
Sebagai informasi, penumpang kapal laut yang hendak melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Ketentuan Kendaraan Logistik di Jawa-Bali
Kemudian, terkhusus bagi perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan, yakni:
1. Penumpang wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang harus dapat menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Pengecualian Ketentuan
Berikut ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun;
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Hal tersebut dengan ketentuan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Syarat Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dicabut
(Tribunnews.com/Arkan)