Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Ini Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Udara dan Laut

Berikut ini merupakan persyaratan serta ketentuan terbaru untuk transportasi darat, udara, hingga laut

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUN/HO
Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Transportasi Darat, Udara, hingga Transportasi Laut 

“Sebagai informasi, keempat SE tersebut terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yakni:

- SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90),

- SE Nomor 87 (dan perubahannya SE No. 91),

- SE Nomor 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan

- SE Nomor 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang dinyatakan tidak berlaku.

Berikut beberapa hal utama yang diatur dalam SE tersebut, mencakup ketentuan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat, hingga laut, yakni:

Transportasi Darat

1. Sebagai informasi, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

2. Selain itu, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Transportasi Kereta Api

1. Bagi pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa diwajibkan untuk menunjukan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Selain itu, untuk pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa, diwajibkan untuk menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Transportasi Udara

1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved