TAG
Syarat Perjalanan Darat
Berita
-
Surat Edaran Kemenhub Terbaru: Pelaku Perjalanan Belum Vaksin Booster Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR
Masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster atau dosis ketiga kini wajib menunjukkan hasil tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
-
Cara Beli Tiket Bus Online di Traveloka, Redbus, dan Rosalia Indah, Simak Syarat Perjalanan Darat
Cara beli tiket bus online di Traveloka, Redbus, dan armada Rosalia Indah, simak syarat perjalanan darat sesuai SE Kemenhub Nomor 38 Tahun 2022.
-
Segera Berlaku, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Darat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Berikut ini syarat perjalanan transportasi darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
-
SYARAT Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru, Wajib Vaksin 2 Kali dan Rapid Test Antigen
Berikut syarat perjalanan jarak jauh yang diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
-
Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Antigen
Diketahui, Menteri Perhubungan menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan transportasi perkeretaapian pada Selasa (03/11/2021).
-
Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Tidak Wajib Bawa Hasil RT PCR, Berikut Ini Revisi Lengkapnya
Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) kembali merevisi kebijakan peraturan perjalanan darat, tidak wajib bawa hasil RT PCR, ini revisi lengkapnya.
-
Ini Persyaratan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Udara dan Laut
Berikut ini merupakan persyaratan serta ketentuan terbaru untuk transportasi darat, udara, hingga laut
-
SYARAT Terbaru Perjalanan Jarak Jauh: Pesawat, Bus, Kapal Laut, dan Kereta Api
Berikut adalah syarat perjalanan jauh selama PPKM yang berlaku hingga 15 November 2021.
-
Syarat Perjalanan Darat 250 Km: Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan Hasil Antigen/PCR
Perjalanan darat 250 km atau 4 jam diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved