Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali: Boleh Pakai Tes Antigen

Menko PMK RI, Prof. Muhadjir Effendy, "Naik pesawat dari dan ke Jawa Bali boleh pakai tes Antigen." Simak syarat terbaru & harga tes Antigen di sini.

Editor: Nuryanti
YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021). 

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah;

4. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer;

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan;

6. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.

Baca juga: PCR Tak Lagi Jadi Syarat Penerbangan Jawa Bali, Menko PMK: Penumpang Cukup Gunakan Tes Antigen

Kebijakan Batasan Tarif Tes Antigen

Kebijakan batas tarif tertinggi Tes Antigen sudah dilakukan sejak awal September 2021.

Menurut Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3065/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) dalam laman sehatnegeriku.kemkes.go.id sebagai berikut:

- Untuk pemeriksaan Tes Antigen di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 99.000.

- Untuk pemeriksaan Tes Antigen di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 109.000.

Kebijakan Batasan Tarif RT PCR

Kemenkes mengumumkan melalui Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR) melalui laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Menurut surat edaran Kemenkes tersebut, tarif tertinggi untuk RT PCR setelah mengalami penurunan harga adalah:

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved