Kamis, 2 Oktober 2025

KPK: Gratifikasi Merusak Integritas

Sebab, gratifikasi dapat merusak integritas seseorang dan integritas merupakan benteng untuk tidak korupsi.

istimewa
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto dalam kegiatan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK) BPDPKS Kemenkeu secara hybrid, Senin (1/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik mengingatkan kepada jajaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang bahaya gratifikasi

Sebab, gratifikasi dapat merusak integritas seseorang dan integritas merupakan benteng untuk tidak korupsi.

“Ibarat pandemi, integritas diharapkan menjadi vaksin antikorupsi. Mari cegah korupsi dari rumah tangga kita sendiri,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto dalam kegiatan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK) BPDPKS Kemenkeu secara hybrid, Senin (1/11/2021).

Lebih lanjut Sugiarto menyampaikan pentingnya menghindari gratifikasi

Terbiasa menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan, kata Sugiarto, akan menumbuhkan mental pengemis karena biasa meminta. 

Selain itu, lanjutnya, selalu merasa berutang budi.

Baca juga: Sewa Pesawat Kemahalan, Kementerian BUMN Minta KPK Periksa Mantan Pengurus Garuda

Sehingga, Sugiarto menambahkan, ketika para pihak yang memberi gratifikasi meminta dispensasi, kemudahan atau bahkan “kebijakan”, maka akan membuat penerima gratifikasi merasa sungkan, sehingga akhirnya berpotensi terjebak dalam suap-menyuap. 

Pada tahap selanjutnya, menurut Sugiarto, penerima gratifikasi akan memperkaya diri sendiri atau orang lain bahkan korporasi. 

“Oleh karena itu, waspadalah terhadap bahaya gratifikasi. Kenapa? Karena gratifikasi adalah akar korupsi, menyebabkan konflik kepentingan dan kecurangan,” tegas Sugiarto.

Sugiarto juga memaparkan apa itu gratifikasi illegal. 

Menurut pasal 12B ayat (1), katanya, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Selanjutnya, Sugiarto menjelaskan karakteristik gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, yaitu pertama, pemberian yang berlaku umum baik jenis, syarat, nilai dan memiliki prinsip kewajaran/kepatutan. 

Kedua, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Ketiga, masuk dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat.

Baca juga: Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Bakal Bersaksi dalam Sidang Suap Mantan Penyidik KPK Hari Ini

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved