Senin, 29 September 2025

KPK Tak Setuju Mahkamah Agung Cabut PP Pengetatan Remisi

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setuju Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba. 

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Pasalnya, KPK menilai korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas.

"Seyogyanya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

"Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang," imbuhnya.

Karena pada prinsipnya, kata Ali, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan-dan juga pendidikan.

Maka dari itu, KPK berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya.

Baca juga: MA Cabut dan Batalkan PP Pengetatan Remisi Koruptor, Teroris, dan Narkoba

"Karena keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama, seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat," kata dia.

Namun di sisi lain, KPK menghormati putusan judicial review (JR) majelis hakim MA yang mencabut dan membatalkan PP pengetatan remisi bagi narapidana extra ordinarycrime, salah satunya kejahatan korupsi.

"Kami juga memahami bahwa pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan," kata Ali.

Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror, dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.

"Putusan kabul HUM (hak uji materiil)," demikian dikutip dari laman MA, Jumat (29/10/2021).

JR ini dilakukan oleh Subowo dan empat rekannya, yakni warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Putusan JR MA ini diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. 

Putusan ini dilakukan tanggal 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan