KLHK Optimistis 7 Tahun Mendatang Indonesia Bebas Senyawa Berbahaya PCBs
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menaruh perhatian serius terhadap bahaya Polychlorinated Biphenyls (PCBs).
Editor:
Malvyandie Haryadi
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menekankan pentingnya kegiatan diseminasi Permen LHK untuk dapat dihadiri oleh para ASN yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dikatakan Vivien, pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup harus berada di garda terdepan untuk mendukung keberhasilan penerapan Permen LHK nomor 29 tahun 2020.
“Dengan adanya pengetahuan yang baik dan benar terkait pengelolaan PCBs dari tahapan identifikasi hingga proses pemusnahan berdasar pada landasan Permen LHK nomor 29 tahun 2020, maka Dinas-dinas Lingkungan Hidup di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota mampu memiliki dukungan sikap yang efektif saat dihadapkan dengan obyek pembinaan terkait PCBs di lapangan,” tegas Vivien.
Perwakilan UNIDO di Indonesia dan Timor Leste, Esam Alqararah, menekankan telah adanya kerjasama yang sudah cukup lama terjalin sejak 2013 antara UNIDO dan KLHK.
Didukung oleh pendanaan Global Environment Facility (GEF) untuk memperkenalkan sistem pengenalan dan pengelolaan PCBs yang berwawasan lingkungan di Indonesia.
Esam menyampaikan bahwa tujuan dari proyek ini adalah untuk mendukung upaya penghapusan secara bertahap semua limbah dan timbunan PCBs atau Polychorinated Biphenyls di Indonesia hingga akhir tahun 2028, yakni 7 tahun mendatang.
“Sejalan dengan mandat UNIDO, dukungan proyek PCBs berupaya memberikan peningkatan kapasitas yang komprehensif bagi para pemangku kepentingan terkait di negara ini," jelas Esam.
"Salah satu upaya terpenting bagi kami adalah meningkatkan infrastruktur regulasi dan legislatif di tingkat nasional, pendekatan alih teknologi terbaru yang tepat guna sehingga memberikan manfaat terbaik bagi pengelolaan PCBs lebih lanjut,” kata Esam.
Rangkaian kegiatan diseminasi akan dilaksanakan sebanyak 12 kali melibatkan para peserta yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di 34 provinsi dan 400 kabupaten/kota, perwakilan dari jajaran Kementerian LHK, K/L terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Sumber:Warta Kota
Tujuh Tahun Menuju Indonesia Bebas Senyawa Berbahaya PCBs, KLHK dan UNIDO Gelar Diseminasi