KLHK Optimistis 7 Tahun Mendatang Indonesia Bebas Senyawa Berbahaya PCBs
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menaruh perhatian serius terhadap bahaya Polychlorinated Biphenyls (PCBs).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menaruh perhatian serius terhadap bahaya Polychlorinated Biphenyls (PCBs).
Dimulai sejak tahun 2001, pemerintah Indonesia telah menjalankan rangkaian kebijakan pengelolaan PCBs berdasarkan pada Konvensi Stockholm yang menjadi salah satu rujukan masyarakat dunia dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Guna memberikan pemahaman mendalam atas peraturan terbaru, Kementerian LHK berkolaborasi United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) menggelar rangkaian kegiatan 'Diseminasi Peraturan Menteri LHK No 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs)'.
Kegiatan diseminasi ini diadakan secara daring pada tanggal 26 Oktober 2021-18 November 2021.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan 3 Undang-Undang, 2 Peraturan Pemerintah, dan 3 Peraturan Menteri LHK / Permen LHK untuk mengatur pengelolaan limbah PCBs.
Baca juga: Untuk Ketiga Kalinya, KLHK Raih Anugerah KIP sebagai Badan Publik Informatif
Permen LHK yang khusus mengatur tentang PCBs adalah Permen LHK Nomor 29 Tahun 2020, yang secara eksplisit mewajibkan para pelaku industri selaku pemilik PCBs untuk melakukan pengelolaan PCBs.
Polychlorinated Biphenyls (PCBs) dikenal sebagai senyawa beracun dan berbahaya serta merupakan salah satu jenis bahan pencemar organik persisten yang tidak dapat terurai secara alami di lingkungan.
Senyawa PCBs juga dapat terakumulasi dalam jaringan lemak organisme hidup termasuk manusia, dan ditemukan pada tingkat yang lebih tinggi dalam rantai makanan.
Sehingga menjadi sangat berbahaya bila terkonsumsi oleh manusia karena dapat menyebabkan berbagai penyakit degeneratif pada manusia.
Namun sayangnya, keberadaan PCBs di lingkungan hanya bisa terdeteksi melalui prosedur dan uji laboratorium dengan spesifikasi khusus.
Pencemaran air, tanah dan udara oleh PCBs dapat terjadi karena adanya kesalahan penanganan dari pelaku industri yang tidak sesuai prosedur dan protokol saat melakukan perawatan peralatan yang mengandung dan atau terkontaminasi PCBs.
Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang tepat dan pembinaan yang baik guna mengurangi dan mencegah paparan PCBs pada lingkungan.
Baca juga: KLHK: Festival Peduli Sampah Nasional Tahun 2021 Berlangsung Hingga Bulan Desember
Dunia pernah dikagetkan dengan berbagai kejadian pencemaran lingkungan hidup oleh senyawa PCBs ini, dimana salah kasus pencemaran PCBs yang dapat dijadikan pembelajaran adalah kasus pencemaran PCBs di sungai Hudson, Amerika Serikat sejak tahun 1947.
Dalam kurun waktu 30 tahun sampai dengan tahun 1977, pabrik milik General Electric / GE yang memproduksi kapasitor membuang ratusan ton PCBs ke sungai Hudson di New York.
Kasus ini sangat serius karena telah menciptakan dampak negatif yang cukup besar pada kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menekankan pentingnya kegiatan diseminasi Permen LHK untuk dapat dihadiri oleh para ASN yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dikatakan Vivien, pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup harus berada di garda terdepan untuk mendukung keberhasilan penerapan Permen LHK nomor 29 tahun 2020.
“Dengan adanya pengetahuan yang baik dan benar terkait pengelolaan PCBs dari tahapan identifikasi hingga proses pemusnahan berdasar pada landasan Permen LHK nomor 29 tahun 2020, maka Dinas-dinas Lingkungan Hidup di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota mampu memiliki dukungan sikap yang efektif saat dihadapkan dengan obyek pembinaan terkait PCBs di lapangan,” tegas Vivien.
Perwakilan UNIDO di Indonesia dan Timor Leste, Esam Alqararah, menekankan telah adanya kerjasama yang sudah cukup lama terjalin sejak 2013 antara UNIDO dan KLHK.
Didukung oleh pendanaan Global Environment Facility (GEF) untuk memperkenalkan sistem pengenalan dan pengelolaan PCBs yang berwawasan lingkungan di Indonesia.
Esam menyampaikan bahwa tujuan dari proyek ini adalah untuk mendukung upaya penghapusan secara bertahap semua limbah dan timbunan PCBs atau Polychorinated Biphenyls di Indonesia hingga akhir tahun 2028, yakni 7 tahun mendatang.
“Sejalan dengan mandat UNIDO, dukungan proyek PCBs berupaya memberikan peningkatan kapasitas yang komprehensif bagi para pemangku kepentingan terkait di negara ini," jelas Esam.
"Salah satu upaya terpenting bagi kami adalah meningkatkan infrastruktur regulasi dan legislatif di tingkat nasional, pendekatan alih teknologi terbaru yang tepat guna sehingga memberikan manfaat terbaik bagi pengelolaan PCBs lebih lanjut,” kata Esam.
Rangkaian kegiatan diseminasi akan dilaksanakan sebanyak 12 kali melibatkan para peserta yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di 34 provinsi dan 400 kabupaten/kota, perwakilan dari jajaran Kementerian LHK, K/L terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Sumber:Warta Kota
Tujuh Tahun Menuju Indonesia Bebas Senyawa Berbahaya PCBs, KLHK dan UNIDO Gelar Diseminasi