Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Desak Pemerintah untuk Hapus Syarat PCR untuk Penerbangan, Cak Sholeh: Kenapa Hanya Pesawat?

Pengacara asal Surabaya ini mendesak pemerintah untuk menghapus syarat penerbangan yang mengharuskan calon penumpang melakukan tes PCR.

YouTube/Cak Sholeh
Pengamat hukum sekaligus advokat Muhammad Sholeh. 

"Saya jadi bertanya-tanya, sakjane hargane pira sih (sebenarnya harganya berapa sih)?" ujarnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tetap Wajibkan Penumpang Pesawat Tes PCR

Desak Hapus Aturan PCR

Sholeh pun mendesak pemerintah berkenan menghapus aturan PCR sebagai syarat perjalanan.

"Hapuskan PCR bagi syarat perjalanan, kasihan masyarakat."

"Pada saat (kasus Covid-19) tidak melandai saja masih diperbolehkan milih antara antigen dan PCR, wong sudah melandai kok malah diwajibkan PCR, itu lucu," ungkap Sholeh.

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Sementara itu pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Melalui Instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2021 yang diteken pada 27 Oktober 2021, semua pelaku perjalanan domestik wajib melakukan tes screening Covid-19.

Baik tes PCR maupun swab antigen.

Tes PCR wajib dilakukan bagi calon penumpang pesawat minimal H-3 sebelum keberangkatan.

Berlaku bagi yang masuk/keluar Pulau Jawa dan Bali, maupun pesawat antarwilayah di Jawa dan Bali.

Baca juga: Ingat! Ini Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh

Sementara itu, moda transportasi darat dan laut wajib melakukan swab tes antigen.

Berlaku bagi pengguna kereta api, kapal laut, bus, mobil pribadi, hingga sepeda motor pribadi.

Aturan ini berlaku dari 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

Disebutkan dalam Inmendagri tersebut, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 sebagai berikut :

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Berita lain terkait Penanganan Covid

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved