Minggu, 5 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Penerima Subsidi Gaji Diperluas ke 1,6 Juta Pekerja, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penerima subsidi gaji Rp 1 juta diperluas ke 1,6 juta pekerja/buruh. Cek nama penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Penerima subsidi gaji Rp 1 juta diperluas ke 1,6 juta pekerja/buruh. Cek nama penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estat, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

a. WNI;

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);

f. Sektor Usaha.

2. Validasi Administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);

b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.

3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA

Bank HIMBARA:

- Bank Mandiri;

- Bank BRI;

- Bank BNI;

- Bank BTN.

Berita Lainnya Terkait Subsidi Gaji

(Tribunnews.com/Widya/Suci)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved