Polisi Paksa Periksa HP Milik Warga Sipil, Apakah Langgar Privasi? Ini Kata Ahli Hukum
Tindakan polisi secara paksa memeriksa ponsel milik warga sipil, apakah termasuk pelanggaran ranah privasi? Begini tanggapan ahli hukum.
"Kalau memang itu tidak tercantum dalam surat tugas mereka, tolak karena itu hak ranah privasi kita."
"Kalau mereka masihg memasksa, laporkan saja," jelas dia.

Baca juga: Asuransi Bermasalah, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Nasabah? Ini Penjelasan Advokat
Akan berbeda situasi jika aparat kepolisian sedang berpatroli lalu menemui ada peristiwa bentrokan massa.
Lalu, dalam kejadian tersebut ditemukan senjata tajam (Sajam), polisi bisa mengambil ponsel milik warga yang terlibat bentrokan.
Tetapi, polisi tersebut hanya bisa mengamankan ponsel sebagai barang bukti saja.
"Dia hanya mengamankan untuk diberikan penyidik. Tidak untuk memeriksa isi ponsel tersebut," imbuh dia.
Apakah Bisa Dikenakan Pasal Pidana?
Ketika pemilik ponsel atau terperiksa benar-benar tidak terlibat perkara pidana, ada beberapa pasal yang bisa mengancam oknum polisi tersebut.
Polisi itu bisa dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan.
"Seseorang atau siapapun itu tanpa hak dia membuat penekanan pada diri seseorang, penekanan itu tidak bisa dikontrol. Ini yang menjadi masuk ke ranah perbuatan tidak menyenangkan," tambah dia.
Kemudian, ketika tindakan polisi tersebut tidak berdasar lalu menuduh seseorang melakukan tindak pidana.
Lanjut Angga, penerapan asas praduga tak bersalah tidak diterapkan oleh aparat.
Baca juga: Kasus Aipda Ambarita Periksa Paksa HP Warga, Kompolnas Ingatkan untuk Hargai Privasi Orang
Selain itu, sang polisi bisa juga berpotensi melanggar pasal-pasal UU ITE, apalagi jika momen memeriksa paksa ponsel milik warga sipil itu terekam oleh media.
Bahkan, aparat tersebut bisa dikenakan pasal perlindungan anak, ketika warga yang dia periksa ponselnya masih di bawah umur.
"Kemudian diliput oleh media, jelas ini merupakan fitnah yang dilakukan melalui media massa, ini merupakan pelanggran pasal 27 ayat 3 UU ITE."
"Selain itu juga mengakses tanpa izin harus membuka ponsel, secara tidak langsung melanggar pasal 32 UU ITE yang diancam 8 tahun penjara sebagaimana pasal 48 dan,atau denda Rp 2 miliar," jelas dia.
"Belum lagi ketika yang diperiksa itu anak, UU Perlindungan Anak juga melindungi anak itu," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)