Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Paksa Periksa HP Milik Warga Sipil, Apakah Langgar Privasi? Ini Kata Ahli Hukum

Tindakan polisi secara paksa memeriksa ponsel milik warga sipil, apakah termasuk pelanggaran ranah privasi? Begini tanggapan ahli hukum.

Penulis: Shella Latifa A
IST
Ilustrasi polisi - Tindakan polisi secara paksa memeriksa ponsel milik warga sipil, apakah termasuk pelanggaran ranah privasi? Begini tanggapan ahli hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini rekaman oknum polisi memeriksa isi handphone (HP) milik seorang pemuda, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, si pemuda sempat menolak ketika HP-nya diperiksa lantaran itu adalah ranah privasinya.

Sementara sang polisi tetap memaksa memerika ponsel milik pemuda.

Dari sisi hukum, apakah tindakan paksa memeriksa ponsel warga sipil bisa termasuk melanggar ranah privasi?

Ketua Young Lawyers Comitter DPC Peradi Surakarta T Priyanggo Trisaputro menilai tindakan polisi memeriksa isi ponsel adalah termasuk dari bagian penggeledahan.

Baca juga: Polisi di Lombok Timur Tewas Ditembak Rekannya Sesama Anggota Polri, Ini Kronologinya

Ia mengatakan, sampai saat ini tak ada aturan khusus menganai pemeriksaan paksa ponsel.

Namun, ia menekankan sejatinya memeriksa isi ponsel adalah kewenangan dari pihak penyidik.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 20 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Di dalam Perkapolri Nomor 6 tahun 2019, khususnya pasal 20 ayat 1 menyatakan penggeledahan sebagaimana dimaksud pasal 16 huruf D dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu dengan dilengkapi surat perintah penggeledahan."

"Dan, atau surat izin penggeledahan dari pengadilan, kecuali dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak," papar Angga dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (25/10/2021).

Apa saja ancaman hukuman bagi oknum pejabat yang berselingkuh ? Begini penjelasan dari ahli hukum, T Priyanggo Trisaputro pada program siaran langsung Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (29/3/2021).
Advokat sekaligus Ketua Young Lawyers Comitter DPC Peradi Surakarta, T Priyanggo Trisaputro, S.H., M.H. pada program  Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (29/3/2021). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Penganiayaan Hewan di Singkil, PSI: Pariwisata Macam Apa? Hukum Berat Pelakunya!

"Ingat dalam hal ini penyidik yang boleh melakukan penggeledahan di tempat adalah penyidik. Kuncinya penyidik bukan polisi umum," tambahnya.

Angga menyebut tindakan polisi memaksa periksa ponsel warga bisa tergolong melanggar ranah privasi seseorang.

Hal itu berlaku jika benar pemilik ponsel tidak sedang dalam perkara pidana.

Untuk itu, jikalau seseorang mendapati ponselnya diperiksa polisi secara paksa, warga bisa meminta surat tugas aparat tersebut.

"Tanya dahulu ketika kita memang sedang tidak berada dalam situasi hukum, tanya surat tugas beliau atas dasar apa mereka harus memaksa memeriksa ponsel kita."

"Kalau memang itu tidak tercantum dalam surat tugas mereka, tolak karena itu hak ranah privasi kita."

"Kalau mereka masihg memasksa, laporkan saja," jelas dia.

Aipda MP Ambarita memeriksa paksa ponsel warga yang belakangan viral di media sosial.
Aipda MP Ambarita memeriksa paksa ponsel warga yang belakangan viral di media sosial. (Tangkap layar akun Twitter @xnact)

Baca juga: Asuransi Bermasalah, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Nasabah? Ini Penjelasan Advokat

Akan berbeda situasi jika aparat kepolisian sedang berpatroli lalu menemui ada peristiwa bentrokan massa.

Lalu, dalam kejadian tersebut ditemukan senjata tajam (Sajam), polisi bisa mengambil ponsel milik warga yang terlibat bentrokan.

Tetapi, polisi tersebut hanya bisa mengamankan ponsel sebagai barang bukti saja.

"Dia hanya mengamankan untuk diberikan penyidik. Tidak untuk memeriksa isi ponsel tersebut," imbuh dia.

Apakah Bisa Dikenakan Pasal Pidana?

Ketika pemilik ponsel atau terperiksa benar-benar tidak terlibat perkara pidana, ada beberapa pasal yang bisa mengancam oknum polisi tersebut.

Polisi itu bisa dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan.

"Seseorang atau siapapun itu tanpa hak dia membuat penekanan pada diri seseorang, penekanan itu tidak bisa dikontrol. Ini yang menjadi masuk ke ranah perbuatan tidak menyenangkan," tambah dia.

Kemudian, ketika tindakan polisi tersebut tidak berdasar lalu menuduh seseorang melakukan tindak pidana.

Lanjut Angga, penerapan asas praduga tak bersalah tidak diterapkan oleh aparat.

Baca juga: Kasus Aipda Ambarita Periksa Paksa HP Warga, Kompolnas Ingatkan untuk Hargai Privasi Orang

Selain itu, sang polisi bisa juga berpotensi melanggar pasal-pasal UU ITE, apalagi jika momen memeriksa paksa ponsel milik warga sipil itu terekam oleh media.

Bahkan, aparat tersebut bisa dikenakan pasal perlindungan anak, ketika warga yang dia periksa ponselnya masih di bawah umur.

"Kemudian diliput oleh media, jelas ini merupakan fitnah yang dilakukan melalui media massa, ini merupakan pelanggran pasal 27 ayat 3 UU ITE."

"Selain itu juga mengakses tanpa izin harus membuka ponsel, secara tidak langsung melanggar pasal 32 UU ITE yang diancam 8 tahun penjara sebagaimana pasal 48 dan,atau denda Rp 2 miliar," jelas dia.

"Belum lagi ketika yang diperiksa itu anak, UU Perlindungan Anak juga melindungi anak itu," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved