Senin, 6 Oktober 2025

Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya

Berikut adalah biaya, dokumen yang perlu disiapkan dan prosedur balik nama STNK dan BPKB.

KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi - Berikut adalah biaya, dokumen yang perlu disiapkan dan prosedur balik nama STNK dan BPKB. 

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

- Faktur asli dan fotokopi

  •  BPKB

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru

- BPKB asli dan fotokopi

- Fotokopi STNK yang telah balik nama

- Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor

- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan

Baca juga: Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar

Prosedur Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor, dilansir Indonesia.go.id.

1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan.

Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

2. Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik.

Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.

3. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket.

Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved