Rabu, 1 Oktober 2025

Bagaimana Cara Mengubah Nama yang Salah di Kartu Keluarga? Simak Langkah-langkahnya

Berikut langkah mengubah nama yang salah di Kartu Keluarga, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
Tribunjualbeli.com
Ilustrasi KK- Berikut langkah mengubah nama yang salah di Kartu Keluarga. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut langkah mengubah nama yang salah di Kartu Keluarga.

Penulisan nama di Kartu Keluarga (KK) terkadang salah atau tidak sesuai dengan yang tercantum di akta kelahiran.

Kasus tersebut dialami oleh sebagian masyarakat.

Hal ini tentu bisa menjadi hambatan dalam mengurus berbagai kegiatan administrasi.

Oleh karena itu, masyarakat bisa melakukan perubahan nama pada Kartu Keluarga sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Bagaimana Cara Urus STNK Hilang atau Rusak? Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Namun, sebagian masyarakat belum semua mengetahui langkah untuk mengubah nama yang salah di Kartu Keluarga.

Untuk lebih jelasnya, simak langkah mengubah nama di Kartu Keluarga berikut ini, yang dikutip dari indonesiabaik.id:

1. Untuk mengurus proses perubahan nama di Kartu Keluarga, ada sejumlah dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya:

- Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama;

- Fotokopi KK;

- Fotokopi KTP;

- Fotokopi Akta Kelahiran;

- Fotokopi Ijazah terakhir jika ada;

- Fotokopi buku nikah;

- Meterai.

Baca juga: Íngin Balik Nama STNK dan BPKB? Begini Prosedur dan Syarat Dokumennya

Ilustrasi surat dan dokumen - Berikut langkah mengubah nama yang salah di Kartu Keluarga.
Ilustrasi surat dan dokumen - Berikut langkah mengubah nama yang salah di Kartu Keluarga. (Freepik)

2. Setelah semua dokumen tersebut siap, pemohon dapat melakukan proses pengajuan perubahan nama di Kartu Keluarga dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

3. Pemohon lalu mengisi formulir perubahan nama dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.

4. Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan berkas dan mulai menginput ralat data yang ada.

5. Selama diproses, pemohon dapat menunggu untuk dipanggil kembali ketika Kartu Keluarga baru sudah siap.

6. Proses perubahan pada Kartu Keluarga biasanya membutuhkan waktu kurang lebih selama 15 menit.

7. Perlu diketahui bahwa proses ini tidak dipungut biaya atau gratis.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved