Sabtu, 4 Oktober 2025

Pinjaman Online

Polri Buka Hotline Aduan Bagi Korban Teror Pinjol Ilegal, Bisa Laporkan Lewat Media Sosial

Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban teror pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi Adrimulan Chaniago dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman memperlihatkan barang bukti dan tersangka kepada wartawan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

"Kami jajaran kepolisian tentunya siap memberikan pengamanan. Saya atas perintah Bapak Kapolri sudah menerbitkan surat telegram kepada seluruh Polda untuk memberikan respon cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjaman ilegal tersebut," ujar dia.

"Jadi mohon kepada warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak kepolisian atas peristiwa yang dihadapi apabila terkait dengan pinjaman online ilegal ini," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved