Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Satgas Covid IDI Nilai Aturan Tes PCR Negatif sebelum Naik Pesawat Itu Penting

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 IDI sebut aturan baru soal tes PCR ngetaif jadi syarat sebelum naik pesawat itu penting.

Penulis: Shella Latifa A
dok Angkasa Pura II
ILUSTRASI PEMERIKSAAN PCR DI BANDARA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 IDI sebut aturan baru soal tes PCR ngetaif jadi syarat sebelum naik pesawat itu penting. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terbitkan aturan baru mengenai perjalanan orang dalam negeri, salah satunya mewajibkan penumpang melakukan tes RT-PCR sebelum naik pesawat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Dalam aturan baru, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan baik berasal maupun bertujuan ke daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Selain itu, penumpang juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang diambil kurun waktu 2x24 jam.

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan di Dalam Negeri: Hasil Negatif Tes RT-PCR atau Antigen

Kebijakan soal tes PCR ini pun menuai polemik, karena disebut semakin memberatkan masyarakat padahal situasi penanganan Covid-19 Indonesia semakin pulih.

Namun, pendapat berbeda datang dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban.

Zubairi menilai kebijakan baru soal tes PCR negatif itu penting.

Zubairi Djoerban
Zubairi Djoerban (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Ia mengingatkan, meskipun sudah divaksin, hal itu tidak menutup rapat penyebaran virus Covid-19.

Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter-nya, @ProfesorZubairi, Jumat (22/10/2021).

"Saya pikir kebijakan tes PCR negatif sebelum naik pesawat itu penting."

"Meski tubuh memproduksi antibodi dengan vaksin, tapi tidak serta merta mencegah penularan."

"Sehingga, masker pun tetap wajib di tempat tertutup seperti pesawat. Terima kasih," kata Zubairi.

Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Pemerintah Mewajibkan Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan alasan di balik aturan baru tes PCR menjadi syarat perjalanan udara.

Menurut dia, pengetatan metode testing menjadi PCR ini dilakukan karena, sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelanggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

"PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif.," ujarnya, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Baca juga: Vaksinasi Covid lambat di negara-negara miskin, WHO peringatkan pandemi akan berlanjut hingga 2022

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved