Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Alasan Pemerintah Wajibkan Penumpang Pesawat Tes PCR 

Pemerintah menerapkan aturan bagi penumpang moda transportasi udara atau pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR (H-2).

istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kini pemerintah menerapkan aturan bagi penumpang moda transportasi udara atau pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR (H-2).

Pemerintah beralasan, pengetatan metode testing menjadi PCR ini dilakukan karena, sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelanggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual pada Kamis (21/10/2021).

"PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," ujarnya.

Baca juga: Vaksinasi Covid lambat di negara-negara miskin, WHO peringatkan pandemi akan berlanjut hingga 2022

Prof Wiku memastikan, prinsip penerapan persyaratan pelaku perjalanan dengan PCR khususnya untuk moda transportasi udara sebagai upaya untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19.

"Menggunakan tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen" imbuh Prof Wiku.

Diharapkan, pada saat peningkatan jumlah penumpang dengan kepadatan yang lebih tinggi diharapkan tidak terjadi potensi penularan dari orang yang mungkin lolos dari proses skrining apabila tidak menggunakan RT PCR.

Baca juga: Jadi Kontroversi, Begini Penjelasan Kemenhub dan Satgas Covid-19 Soal Wajib Tes PCR

Sebagai upaya untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan 3 row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada hari ini 21 Oktober 2021.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved