Sabtu, 4 Oktober 2025

CPNS 2021

PPPK 2021: Ini Gaji, Tunjangan, Serta Hak Cuti yang Didapat

Anda lolos PPPK 2021? Berikut besaran gaji, tunjangan, hingga cuti yang akan diperoleh.

Penulis: Faishal Arkan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
CPNS Kemenkumham - Anda lolos PPPK 2021? Berikut besaran gaji, tunjangan, hingga cuti yang akan diperoleh. 

Rp 3.091.900 - 5.078.000

- Golongan XI

Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

- Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

- Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

- Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

- Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved