Sabtu, 4 Oktober 2025

CPNS 2021

PPPK 2021: Ini Gaji, Tunjangan, Serta Hak Cuti yang Didapat

Anda lolos PPPK 2021? Berikut besaran gaji, tunjangan, hingga cuti yang akan diperoleh.

Penulis: Faishal Arkan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
CPNS Kemenkumham - Anda lolos PPPK 2021? Berikut besaran gaji, tunjangan, hingga cuti yang akan diperoleh. 

- Golongan III

Rp 2.043.200 - 2.964.200

- Golongan IV

Rp 2.129.500 - 3.089.600

- Golongan V

Rp 2.325.600 - 3.879.700

- Golongan VI

Rp 2.539.700 - 4.043. 800

- Golongan VII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan VIII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan IX

Rp 2.9.66.500 - 4.872.000

- Golongan X

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved