Gejolak di Partai Demokrat
Kubu Moeldoko Sebut Saksi Ahli yang Dihadirkan Kubu AHY di PTUN Seperti Politisi, Bukan Akademisi
Rusdiansyah mengatakan bahwa dua saksi ahli yang dihadirkan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam persidangan di PTUN tak memahami objek gugatan.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, Rusdiansyah saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (14/10/2021).
Menurut UU PTUN, ranah gugatan untuk keputusan kemenkumham adalah di PTUN, bukan di internal partai.
"Cara berpikir saksi ahli Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis ini seperti mbalelo tidak seperti akademisi, tapi layaknya politisi. Zainal sedang menggiring opini yang keliru dan mengajarkan warga negara untuk tidak taat serta tidak menghormati hukum. Pemikiran semacam ini sangat berbahaya dalam negara demokrasi," tandasnya.