Rabu, 1 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1000.000 melalui laman bpjsketangakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id serta tahapan penyalurannya.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1.000.000 melalui laman bpjsketangakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id serta tahapan penyalurannya.

Program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021.

BSU adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.

Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, BSU berupa bantuan tunai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap sebesar Rp 1.000.000.

Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175 atau call centre 175.

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Baca juga: Penerima BSU Rp 1 Juta Tidak Memiliki Rekening Himbara, Simak Cara Cairkan Dana Bantuannya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambangi para pekerja Warung Nasi Ibu Imas yang menjadi penerima BSU tahun 2021 di sela kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambangi para pekerja Warung Nasi Ibu Imas yang menjadi penerima BSU tahun 2021 di sela kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat. (dok. Kemnaker)

Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id :

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia

4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan

Cek Via laman Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp Anda.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved