PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat: Langkah Mundur Upaya Kebangkitan Ekonomi
Aturan tes PCR untuk penerbangan pesawat di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi.
Sebab di Inmedagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. Tapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.
“Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakkan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini,” pungkasnya. (*)