Sabtu, 4 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Tepat 650 Hari Harun Masiku Bebas Berkeliaran, ICW Curiga Pimpinan KPK Dipengaruhi Sesuatu

Tepat hari ini, Selasa (19/10/2021), sudah 650 hari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku masih belum juga tertangkap. 

Editor: Wahyu Aji
kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV
Harun Masiku dan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta 

Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan OTT soal perkara ini pada 8 Januari 2020. 

Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. 

Para tersangka itu ialah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Diketahui Keberadaannya tapi Tak Kunjung Ditangkap, Mengapa?

Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.

Pernyataan yang mengejutkan justru datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyatakan Harun berada di Singapura saat OTT berlangsung. 

Berdasarkan penelusuran, ditemukan fakta sebaliknya, yaitu Harun Masiku sudah pulang. 

Bolak-balik dibantah, Kemenkumham akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia. 

Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun Masiku tak terlacak. 

KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Harun masuk daftar red notice pada Juli 2021. 

Masuknya Harun ke dalam daftar buruan internasional itu sempat diragukan karena namanya tidak muncul dalam situs Interpol.

Baca juga: Deputi Penindakan KPK Tahu Keberadaan Harun Masiku, Ini Kendalanya Belum Ditangkap

Sekretaris NCB Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Amur Chandra mengatakan keputusan penyidik untuk tidak memunculkan nama Harun agar prosesnya lebih cepat. 

"Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-publish tentunya keinginan untuk percepatan," kata Amur.

Ia menyebut jika penyidik meminta untuk red notice Harun Masiku dipublikasi maka akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved