Jumat, 3 Oktober 2025

Pinjaman Online

Pakar Hukum Pidana Minta Keberadaan Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Diberantas

Suparji mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI yang sudah menindak tegas para penyedia pinjol ilegal tersebut

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) bersama Kabagpenum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) dan Wadirtipideksus, Kombes Pol Wisnu Kuncoro (kanan) memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

Pasalnya calon peminjam cukup menyerahkan fotokopi KTP dan foto diri untuk bisa meminjam dana.

Namun kata Tongam, dibalik kemudahan itu terdapat beberapa jebakan yang disiapkan para penyedia pinjol ilegal. Antara lain berbunga tinggi dan meningkat, hingga punya tenor sangat singkat.

"Pinjaman itu sangat mudah. Cukup dengan fotokopi KTP, foto diri. Tapi menjebak. Bunganya tinggi, fee tinggi, kemudian jangka waktunya (pengembalian) sangat rendah," kata Tongam dalam diskusi daring 'Jerat Pinjol Bikin Benjol', Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Cara Hindari Pinjol Ilegal, Ketahui Beberapa Hal sebelum Lakukan Pinjaman Online

Selain itu, Tongam menjelaskan para pelaku pinjol ilegal ini juga akan memaksa kehendak pada peminjamnya yang mengarah ke penipuan dan pemerasan.

Sebagai contoh, si peminjam meminjam dana Rp1 juta ke pinjol ilegal. Namun yang mereka dapatkan hanya Rp600 ribu.

Kemudian bunga dari dana pinjaman tersebut mulanya disepakati 0,5 persen. Tapi ketika peminjam sudah sepakat, bunga pengembalian tiba - tiba jadi 3 persen per hari.

Apalagi pelaku pinjol ilegal ini kata Tongam, juga menipu calon peminjamnya dengan cara memberi syarat awal tenor panjang, tapi pada kenyataannya si peminjam dana cuma diberi waktu satu minggu.

Hal ini yang ia sebut sebagai praktek penipuan dan kriminal.

"Dan ada pemaksaan kehendak di sana yang mengarah pada penipuan dan pemerasan. Contohnya, kita pinjam 1 juta yang di transfer hanya 600 ribu, bunga yang dijanjikan awal setengah persen, menjadi 3 persen per hari," ucapnya.

"Kemudian jangka waktu yang diperjanjikan pada awalnya 90 hari, menjadi 7 hari. Ini ada penipuan di sini," kata Tongam.

Kemudian bila si peminjam menolak membayar, maka pelaku pinjol ilegal akan melakukan intimidasi berupa teror atau perbuatan tidak menyenangkan saat penagihan.

Kata Tongam, aplikasi pinjol ilegal biasanya selalu meminta izin mengakses seluruh data baik kontak, maupun isi penyimpanaan telepon.

Akses tersebut digunakan oleh pihak pinjol ilegal sebagai alat intimidasi, dengan mengakses isi dari penyimpanan telepon peminjam dan menggunakannya untuk mengancam.

"Ciri selanjutnya, pinjol ilegal ini selalu meminta kita mengizinkan semua data dan kontak diakses. Jadi storage, phonebook itu diakses," kata dia.

"Ini yang digunakan sebagai alat intimidasi. Pada saat penagihan melakukan teror, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tak penuhi kewajibannya," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved