Selasa, 7 Oktober 2025

Pinjaman Online

Cara Hindari Pinjol Ilegal, Ketahui Beberapa Hal sebelum Lakukan Pinjaman Online

Cara untuk menghindari peminjaman online ilegal dan beberapa hal yang harus diketahui sebelum melakukan peminjaman online

Penulis: Devi Rahma Syafira
vestifinance.ru
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya cara untuk menghindari peminjaman online ilegal dan beberapa hal yang harus diketahui sebelum melakukan peminjaman online.

Dikutip dari ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Koperasi dan UKM menindak tegas pinjaman online yang melanggar hukum.

Selain itu, telah dilakukan pernyataan komitmen bersama pada tanggal 20 Agustus 2021.

Pernyataan komitmen bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangan untuk melindungi masyarakat.

Komitmen bersama ini meliputi pencegahan dan penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

Baca juga: Langkah Aman Lakukan Pinjaman Online Lengkap dengan Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Baca juga: Bagaimana Langkah Aman Melakukan Pinjaman Online? Simak 6 Saran dari OJK Berikut Ini

OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.

Masyarakat juga harus mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157.

OJK akan menindak tegas perusahaan online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Berikut cara atau tips untuk menghindari pinjaman online ilegal, yaitu:

1. Tidak mengeklik tautan atau menghungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsAap penawaran pinjaman online ilegal

2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsAap yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)

3. Jika menerima SMS atau WhatsAap penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut

4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved