Minggu, 5 Oktober 2025

Mulai Hari ini, Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal 

Pemberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal  dimulai hari ini, Minggu 17 Oktober 2021.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (10/7/2021). 

h) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029); 

i) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034); dan

j) produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved