Mulai Hari ini, Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal
Pemberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal dimulai hari ini, Minggu 17 Oktober 2021.
h) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029);
i) barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034); dan
j) produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.