Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji
Bantuan Subsidi Gaji ditujukan kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap Penyaluran BLT Subsidi Gaji
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BLT Subsidi Gaji:
1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021);