Sabtu, 4 Oktober 2025

KLB Partai Demokrat

Soal Moeldoko Beri Uang ke Ketua DPC Peserta KLB, Demokrat: Pengacara Mereka Tak Bisa Membantah

Mehbob menyebut, uang Rp25 juta dan satu unit handphone itu merupakan DP 25 persen dari janji yang diberikan oleh penggagas KLB

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, Rusdiansyah saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (14/10/2021). 

"Jadi kalau Pak Moeldoko bilang selama ini dia tidak terlibat itu jelas dalam persidangan tadi terungkap," ucapnya.

Mehbob menyebut, uang Rp25 juta dan satu unit handphone itu merupakan DP 25 persen dari janji yang diberikan oleh penggagas KLB kepada para Ketua DPC yang senilai Rp100 juta.

Adapun sisa dari uang tersebut akan diserahkan setelah KLB tersebut dilakukan kepada 32 Ketua DPC yang jadi peserta KLB.

"Jadi mereka setelah bertemu dengan pak Moeldoko mereka diberikan uang masing-masing Ketua DPC itu Rp 25 juta sebagai DP 25% kemudian satu buah handphone," ucap Mehbob.

"Kemudian setelah selesai di KLB Deli Serdang, setiap ketua DPC diberikan Rp 75 juta. Jadi totalnya Rp 100 juta untuk Ketua DPC yang 32 orang," tukasnya.

Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko Sebut itu Fitnah

Anggota kuasa hukum Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, Rusdiansyah menanggapi ungkapan anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob, yang menyatakan Moeldoko turut terlibat dalam pemberian uang kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) peserta KLB.

Tak hanya memberikan uang, Mehbob juga mengatakan kalau Moeldoko turut memberikan satu unit handphone.

Rusdiansyah mengatakan, pernyataan Mehbob yang disampaikan usai sidang lanjutan gugatan Demokrat kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, tidak benar.

Dia menyebut, pernyataan yang disampaikan Mehbob yang juga merupakan kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY itu hanyalah tuduhan kepada kliennya.

"Jadi tidak benar tuduhan yang di sampaikan, itu tuduhan yang keji terhadap klien kami," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (15/10/2021).

Hal itu didasari karena kata Rusdiansyah, saksi fakta yang dihadirkan Partai Demokrat kubu AHY yakni Gerald Pieter Runtuthomas yang juga merupakan mantan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, hanya mendapatkan pertanyaan dari kubu AHY di dalam persidangan.

Sedangkan, pihak penggugat yakni Demokrat kubu Moeldoko kata Rusdiansyah tidak memberikan tanggapan apapun, termasuk majelis hakim.

Alhasil kata Rusdiansyah, pernyataan kalau Moeldoko memberikan uang senilai Rp25 juta dan satu unit handphone itu merupakan sebuah kesimpulan sepihak dari pihak Partai Demokrat kubu AHY.

"Bagaimana bisa dipercaya, mereka yang hadirkan (saksi fakta) sendiri, tanya sendiri, lalu simpulkan sendiri, itu isu murahan," bebernya.

Atas hal itu, dirinya menyebut kalau kesaksian yang diberikan oleh saksi yang dihadirkan Partai Demokrat kubu AHY dinilai tidak membicarakan isu hukum yang sedang dibahas terkait obyek sengketa di PTUN Jakarta.

"Itu artinya kesaksian yang dihadirkan kubu AHY dihadirkan sendiri, ditanya sendiri dan di simpulkan sendiri (dari mereka oleh mereka dan untuk mereka)," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved